Kamis, 16 Oktober 2008
MATERI ESKUL
MATERI KEGIATAN EKTRAKURIKULER
PMR WIRA SMA N 1 PEMALANG
Waktu Pelatihan:pk.1400-16.30 wib.
Tempat: Halaman sekolah dan Aula SMA N 1 Pemalang
Peserta : Kelas XI dan X
Palang Merah Remaja (disingkat PMR) yang merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Pemalang mengharuskan para anggotanya paling tidak harus menguasai beberapa materi. Halaman ini akan menjabarkan materi-materi dalam kegiatan PMR.
1 Sejarah Palang Merah Remaja
2 Syarat-syarat menjadi anggota PMR
3 Hak keanggotaan
4 PATUT
5 Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional
6 Tribakti Palang Merah Remaja
7 Mars Palang Merah Indonesia
8 Faktor-Faktor yang dilatih dalam pendidikan ke-PMR-an:
9 Pertolongan Pertama
9.1 Pelaksanaan pertolongan pertama
9.2 Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
9.3 Pelajaran Membuat Tandu
9.4 Pelajaran Evakuasi korban
10 Urutan apél
10.1 Urutan apél yang digunakan dalam PMR
10.2 Petugas apél
Sejarah Palang Merah Remaja
Dibentuk pada Kongres PMI pada Januari 1950 di Jakarta. PMR dulu bernama Palang Merah Pemuda, 1 Maret 1950. Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirgen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.
Syarat-syarat menjadi anggota PMR
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota PMR.
Warga Negara Indonesia.
Berusia 7 tahun sampai dengan 21 tahun.
Dapat membaca dan menulis.
Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diharuskan.
Bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela.
Hak Anggota
Hak keanggotaan berakhir apabila:
Meninggal dunia
Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya.
PATUT
Isi dari PATUT:
P : Penolong mengamankan diri sendiri sebelum bertindak
A : Amankan Korban
T : Tandai tempat kejadian
U : Usahakan panggil bantuan
T : Tangani korban (dengan P3K) mulai dari luka yang paling serius atau membahayakan keselamatan korban
Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional
Kemanusiaan
Kesamaan
Kenetralan
Kemandirian
Kesukarelaan
Kesatuan
Kesemestaan
Tribakti Palang Merah Remaja
Berbakti kepada masyarakat.
Mempertinggi ketrampilan dalam rangka meningkatkan kebersihan dan kesehatan.
Mempererat persahabatan nasional dan internasional
Mars Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata mengayom Pancasila
Gerak juangnya ke seluruh Nusa
Mendharmakan bakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci, tujuan PMI, di Persada Bunda Pertiwi
untuk umat manusia di seluruh dunia
PMI mengantarkan jasa
Faktor-Faktor yang dilatih dalam pendidikan ke-PMR-an:
Fisik
Mental
Kreatifitas/Otak
Pertolongan Pertama
Pelaksanaan pertolongan pertama
Periksa kesadaran
Periksa pernapasan
Periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
Periksa keadaan lokal atau keadaan sekitar
Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Bahan membersihkan tangan. Contoh: Sabun, alkohol.
Obat pencuci luka. Contoh: Rivanol, alkohol.
Obat pengurang rasa sakit. Contoh: Parasetamol.
Wewangian untuk menyadarkan korban. Contoh: Cologne, minyak angin.
Pembalut gulung
Mitela
Kapas
Plester
Kain kassa/ kain steril
Gunting
Pinset
Pelajaran Membuat Tandu
Menyiapkan alat-alat yang diperlukan: tambang, bambu untuk pegangan tangan
Membuat simpul jangkar dan simpul pangkal
Mengencangkan dan menguatkan tandu agar bisa ditempati oleh korban
Pelajaran Evakuasi korban
Bagaimana cara mengangkat korban ke tandu
Cara mengangkat korban dengan 2 orang atau lebih.
Cara mengangkat korban sendiri
Urutan apél
Urutan apél yang digunakan dalam PMR
Pemimpin apél memasuki lapangan apél.
Pemimpin apél menyiapkan barisan.
Pembina apél memasuki lapangan apél.
Penghormatan kepada Pembina apél dipimpin oleh pemimpin apél.
Laporan pemimpin apél kepada pembina apél bahwa apél akan segera dimulai.
Pembacaan 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah Internasional.
Pembacaan Tribakti Palang Merah Remaja.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Palang Merah Indonesia.
Amanat Pembina, peserta diistirahatkan.
Peserta disiapkan.
Pembacaan doa.
Laporan pemimpin apél kepada Pembina apél bahwa apél telah selesai.
Penghormatan umum kepada Pembina apél.
Pembina apél diperkenankan meninggalkan lapangan apél.
Peserta dibubarkan.
Petugas apél
Protokol
Pemimpin upacara
Petugas pembaca 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah Internasional
Petugas pembaca Tribakti Palang Merah Remaja
Petugas dirijen dalam menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ dan ‘Mars Palang Merah Indonesia’.
Selain itu, juga dibutuhkan pembina dan peserta apél.
Selasa, 14 Oktober 2008
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
PENDAHULUAN
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.
Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia.Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti " Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan "service cost" (lengkapnya lihat "Serba-Serbi Transfusi Darah" )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit).
Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor. Pemeriksaan ini bersifat "mandatory", namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan. Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
+ sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis ,
+ atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
+ Prinsip Unlinked Anonymous
+ Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya
KEBIJAKAN PMI MENGENAI HIV/AIDS
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan HIV/AIDS secara nasional, PMI sebagai anggota Asian Red Cross and Red Crescent Task Force on AIDS (ART) memfokuskan kegiatan pencegahan secara nasional melalui:
+ Penyediaan darah aman HIV/AIDS sesuai prosedur tetap (PROTAP)/SOP/PKS = Prosedur Kaya Standar. Sebagai upaya pencegahan HIV tersebut, 169 Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) PMI telah melakukan uji saring terhadap darah donor.
+=Khusus DKI Jakarta memberikan pelayanan konseling terbatas kepada pendonor darah pada pra dan post saring darah terhadap HIV, melalui kerjasama dengan yayasan kesehatan dan LSM Perduli HIV/AIDS. Juga diupayakan agar kebijakan Pemerintah akan "unlinked anonymous" dapat ditiadakan secara bertahap dimulai dari kota-kota rawan HIV/AIDS.
+=Memberikan bantuan perawatan keluarga bagi ODHA, dan dukungan lainnya sesuai kebutuhan.
+=Memantapkan program Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) dan Pendidikan Wanita Sebaya (PWS) dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga serta mengembangkan sikap anti stigma dan non-diskriminatif terhadap ODHA. Diadakan juga pengembangan PRS ke daerah luar Jawa, Bali dan NTB, serta pengembangan ke kelompok sasaran lain terutama kepada kelompok yang beresiko seperti anak jalanan, pekerja seks komersial dan pengguna Napza (Narkotika dan Zat Adiktif) terutama di Jawa, Bali dan NTB.
Semuanya itu merupakan wujud dari pelaksanaan kebijakan Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terhadap penanggulangan HIV/AIDS melalui tiga pendekatan: promotif, preventif, serta upaya perawatan dan dukungan.
Dalam pendekatan promotif PMI secara simultan melakukan sosialisasi pesan dari kampanye anti stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan keluarganya. Hal itu dilakukan lewat serangkaian kegiatan seperti seremoni tutup mata, penerbitan leaflet, stiker, siaran interaktif di radio, serta pemuatan tulisan mengenai HIV/AIDS di website PMI (www.palangmerah.org) dan IFRC (www.ifrc.org)
Dalam upaya preventif, PMI menerapkan prosedur uji saring darah dan program pendidikan remaja dan wanita sebaya (PRS & PWS). Untuk kasus HIV reaktif setelah uji saring darah, kebijakan Pemerintah hingga dalam pemeriksaan saat ini tetap Unlinked Anonymous, artinya UTD PMI hanya memeriksa darah donor tanpa mengetahui atau memeriksa donornya (individu atau penderita).
Konseling
Pemerintah (Depkes) masih menerapkan Unlinked Anonymous karena hingga saat ini pemerintah belum sanggup menangani konseling penderita HIV dan belum mampu menyediakan pengobatan yang murah untuk ODHA. Hal inilah yang masih menjadi kendala hingga saat ini sehingga UTD PMI yang sudah mampu mencoba membantu dengan melakukan konseling terbatas hanya kepada pendonor darah.
Saat ini baru UTDD DKI Jakarta yang dalam waktu dekat ini akan melakukan pre dan post konseling untuk Sifilis, Hepatitis B&C serta HIV yang akan ditangani oleh beberapa konselor di UTDD DKI yang telah terlatih.
Khusus untuk penanganan kasus HIV, UTDD DKI telah bekerjasama dengan Yayasan Pelita Ilmu (YPI) yaitu membuat jaringan rujukan dan memberikan pelatihan bagi konselor. Kerjasama ini telah berlangsung selama beberapa bulan dengan cara merujuk kasus HIV reaktif ke YPI untuk konseling, penanganan dan pengobatan lebih lanjut.
Bagi penderita HIV Positif yang pernah menjadi donor darah dan telah bergabung dengan YPI akan memberitahu UTDD DKI bahwa dirinya pernah menjadi donor dan berpesan agar darahnya jangan lagi digunakan untuk transfusi. Para ODHA (orang yang hidup dengan HIV/AIDS) ini sangat efektif jika turut dilibatkan sebagai penyuluh sebagai upaya preventif HIV/AIDS.
Sedangkan dalam hal perawatan dan dukungan terhadap ODHA dan keluarganya PMI telah berusaha membantu yaitu dengan :
1. Klinik Kesehatan Terpadu (Drop in Centre) di PMI Cabang Sorong,
2. Pengobatan gratis bagi masyarakat miskin dan anak jalanan terutama bagi penyakit menular seksual di PMI Cabang Jawa Tengah,
3. Pelatihan perawatan keluarga atau orang sakit di rumah termasuk perawatan ODHA yang diikuti oleh keluarga ODHA yang membutuhkan.
KEBIJAKAN PMI DALAM PROGRAM TERPADU PEMERINTAH " ALIANSI PITA PUTIH INDONESIA (APPI)"
Aliansi Pita Putih Indonesia (APPI) merupakan gabungan dan kerjasama berbagai elemen yang memiliki latar belakang berbeda yang bersifat homogen dalam misi dan visi. Aliansi ini dibangun atas dasar kesetaraan dan kebersamaan serta kepedulian terhadap upaya penyelamatan ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi yang dilahirkan. Dan PMI khususnya Unit Transfusi Darah termasuk salah satu jaringan kerja yang dimiliki oleh APPI.
PMI dalam APPI mengambil peran sebagai faktor pendukung yakni dalam hal menyediakan ketersediaan darah. UTD sebagai bagian dari PMI, berperan dalam mengatasi faktor klinis tersebut, di antaranya dengan memberikan pelayanan tepat waktu dan aman, sehingga ibu dan bayi selamat. Sehingga PMI yang tergabung dalam Komite KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia di masa yang akan datang.
SEJARAH PMI
ORGANISASI PALANG MERAHA. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONALSEJARAH LAHIRNYA GERAKANPada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
§ Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
§ Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
o mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
o menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta. Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAANBerikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI 2010Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan". Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat RentanStrategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;+ Penanggulangan Bencana;+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan+ Kesehatan dan perawatan di masyarakat.Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
2. Memobilisasi Kekuatan KemanusiaanPengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3. Bekerjasama Secara EfektifAdanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI "United for Action"Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:+ Penanggulangan bencana + Penanganan wabah penyakit + Remaja dan Manula+ Kemitraan dengan pemerintah+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
§ Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
§ Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
§ Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
§ Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
§ Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
§ Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
§ Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
§ Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.
§ Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
§ Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
o mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
o menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta. Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAANBerikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI 2010Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan". Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat RentanStrategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;+ Penanggulangan Bencana;+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan+ Kesehatan dan perawatan di masyarakat.Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
2. Memobilisasi Kekuatan KemanusiaanPengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3. Bekerjasama Secara EfektifAdanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI "United for Action"Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:+ Penanggulangan bencana + Penanganan wabah penyakit + Remaja dan Manula+ Kemitraan dengan pemerintah+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
§ Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
§ Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
§ Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
§ Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
§ Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
§ Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
§ Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
§ Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.
Langganan:
Postingan (Atom)